Daftar Isi — 9 Bab
1Pengertian
Komisi adalah bagian dari nilai jasa Mitra yang menjadi hak Provider berdasarkan persentase komisi yang berlaku.
2Penetapan Komisi
Provider menentukan persentase komisi berdasarkan skema kemitraan yang berlaku.
Contoh persentase:
- 10%;
- 12%;
- 15%;
- atau persentase lain sesuai perjanjian kemitraan.
3Dasar Penghitungan
Komisi dihitung dari nilai jasa/layanan Mitra yang menjadi objek komisi.
Rumus:
4Biaya Tambahan
Biaya berikut tidak menjadi dasar komisi secara default:
- BBM;
- transportasi;
- parkir;
- akomodasi;
- biaya kunjungan;
- perjalanan;
- peralatan;
- dan Biaya Tambahan lainnya.
5Contoh
- Jasa
- Rp250.000
- Biaya tambahan
- Rp125.000
- Total pembayaran
- Rp375.000
6Beberapa Layanan
Jika Pelanggan membeli beberapa layanan:
- Massage
- Rp250.000
- Facial
- Rp175.000
- Nilai jasa
- Rp425.000
- Biaya tambahan
- Rp80.000
- Total
- Rp505.000
7Diskon
Apabila terdapat diskon, dasar komisi mengikuti konfigurasi dan kesepakatan kemitraan yang berlaku.
Apabila disepakati bahwa komisi dihitung setelah diskon jasa:
8Pajak dan Biaya Pembayaran
Pajak, payment gateway, biaya administrasi, dan komponen transaksi lainnya dipisahkan dari komisi dan hanya menjadi objek komisi apabila secara khusus ditentukan dalam skema kemitraan.
9Transparansi
Mitra dapat melihat informasi:
- nilai jasa;
- Biaya Tambahan;
- total transaksi;
- persentase komisi;
- nilai komisi;
- dan nilai bersih Mitra,
melalui Panel Mitra sesuai fitur yang tersedia.