Lewati ke konten
Intan Spa Spa • Massage • Salon
Beranda Layanan Booking Tentang Kontak Unduh Aplikasi
ID▾
  • 🇮🇩Bahasa Indonesia✓
  • 🇬🇧English
  • 🇲🇾Bahasa Melayu
  • 🇮🇩Basa Jawa
  • 🇨🇳简体中文
  • 🇹🇼繁體中文
  • 🇯🇵日本語
  • 🇰🇷한국어
  • 🇻🇳Tiếng Việt
  • 🇹🇭ไทย
  • 🇮🇳हिन्दी
  • 🇸🇦العربية
  • 🇪🇸Español
  • 🇵🇹Português
  • 🇫🇷Français
  • 🇩🇪Deutsch
  • 🇮🇹Italiano
  • 🇳🇱Nederlands
  • 🇷🇺Русский
  • 🇹🇷Türkçe
Masuk / Daftar Masuk / Daftar
Pilih Bahasa
ID▾
  • 🇮🇩Bahasa Indonesia✓
  • 🇬🇧English
  • 🇲🇾Bahasa Melayu
  • 🇮🇩Basa Jawa
  • 🇨🇳简体中文
  • 🇹🇼繁體中文
  • 🇯🇵日本語
  • 🇰🇷한국어
  • 🇻🇳Tiếng Việt
  • 🇹🇭ไทย
  • 🇮🇳हिन्दी
  • 🇸🇦العربية
  • 🇪🇸Español
  • 🇵🇹Português
  • 🇫🇷Français
  • 🇩🇪Deutsch
  • 🇮🇹Italiano
  • 🇳🇱Nederlands
  • 🇷🇺Русский
  • 🇹🇷Türkçe
Chat WhatsApp Unduh Aplikasi Masuk / Daftar Daftar PelangganKelola booking & program sesi gratis Anda Jadi Mitra SPA?
Beranda / Pusat Kebijakan / Kebijakan Komisi

Kebijakan Komisi SpaKita

Dasar penghitungan komisi Provider dari nilai jasa Mitra, termasuk perlakuan Biaya Tambahan, diskon, dan pajak.

Terakhir diperbarui: 14 Oktober 2026 Berlaku untuk: Mitra

Informasi Dokumen

  • Versi dokumen14 Oktober 2026
  • Berlaku untukMitra
  • Jumlah bab10 Bab

Daftar Isi

  1. 1Pengertian
  2. 2Penetapan Persentase Komisi
  3. 3Dasar Penghitungan
  4. 4Biaya Tambahan Bukan Dasar Komisi
  5. 5Contoh Perhitungan
  6. 6Diskon & Voucher
  7. 7Komisi pada Pembatalan Booking oleh Mitra
  8. 8Pajak dan Biaya Pembayaran
  9. 9Transparansi & Laporan
  10. 10Perubahan Skema Komisi

Kebijakan Lainnya

  • Syarat & Ketentuan Mitra
  • Syarat & Ketentuan Pelanggan
  • Kebijakan Privasi
  • Kebijakan Pembatalan & Refund
  • Kebijakan Biaya Tambahan
  • Kebijakan Penggunaan Platform
  • Kebijakan DP
  • Pusat Kebijakan
Daftar Isi — 10 Bab
  1. 1Pengertian
  2. 2Penetapan Persentase Komisi
  3. 3Dasar Penghitungan
  4. 4Biaya Tambahan Bukan Dasar Komisi
  5. 5Contoh Perhitungan
  6. 6Diskon & Voucher
  7. 7Komisi pada Pembatalan Booking oleh Mitra
  8. 8Pajak dan Biaya Pembayaran
  9. 9Transparansi & Laporan
  10. 10Perubahan Skema Komisi

1Pengertian

Komisi adalah bagian dari nilai jasa Mitra yang menjadi hak Provider berdasarkan persentase komisi yang berlaku. Komisi menjadi imbalan atas penggunaan sistem SpaKita untuk pemesanan, tampilan usaha, verifikasi reservasi, kasir, laporan, dan dukungan lainnya.

Komisi terpisah dari Biaya Tambahan, pajak, dan biaya pembayaran pihak ketiga. Ketiga komponen tersebut tidak menjadi bagian komisi kecuali diatur secara khusus pada skema kemitraan Mitra.

2Penetapan Persentase Komisi

Provider menentukan persentase komisi berdasarkan skema kemitraan yang berlaku untuk masing-masing Mitra. Persentase dicantumkan pada transaksi sehingga dapat diverifikasi Mitra pada setiap Booking.

Contoh persentase:

  • 10%;
  • 12%;
  • 15%;
  • atau persentase lain sesuai perjanjian kemitraan.

3Dasar Penghitungan

Komisi dihitung dari nilai jasa/layanan Mitra yang menjadi objek komisi — bukan dari total pembayaran yang mencakup Biaya Tambahan. Dengan demikian, biaya operasional yang Mitra tanggung sendiri melalui Biaya Tambahan tidak membebani komisi.

Rumus:

Komisi = Nilai Jasa × Persentase Komisi
Nilai Bersih Mitra = Nilai Jasa − Komisi (+ Biaya Tambahan penuh untuk Mitra)

4Biaya Tambahan Bukan Dasar Komisi

Biaya berikut tidak menjadi dasar komisi secara default:

  • BBM;
  • transportasi;
  • parkir;
  • akomodasi;
  • biaya kunjungan;
  • perjalanan;
  • peralatan;
  • dan Biaya Tambahan lainnya.

Komisi hanya dihitung dari nilai jasa, kecuali terdapat kesepakatan khusus yang dituangkan secara tertulis antara Provider dan Mitra.

5Contoh Perhitungan

Contoh 1 — Satu layanan
Jasa
Rp250.000
Biaya tambahan
Rp125.000
Total pembayaran
Rp375.000
Komisi Provider 10%: Rp250.000 × 10% = Rp25.000 — bukan Rp375.000 × 10%.

Jika Pelanggan membeli beberapa layanan, nilai jasanya dijumlahkan terlebih dahulu:

Contoh 2 — Dua layanan sekaligus
Massage
Rp250.000
Facial
Rp175.000
Nilai jasa
Rp425.000
Biaya tambahan
Rp80.000
Total
Rp505.000
Komisi 10%: Rp425.000 × 10% = Rp42.500.

6Diskon & Voucher

Apabila terdapat diskon, dasar komisi mengikuti konfigurasi dan kesepakatan kemitraan yang berlaku.

Apabila disepakati bahwa komisi dihitung setelah diskon jasa:

Komisi = Nilai Jasa Setelah Diskon × Persentase Komisi

Perlakuan voucher/promo dari Provider atau dari Mitra dapat berbeda; rincian tampil pada laporan transaksi masing-masing Booking.

7Komisi pada Pembatalan Booking oleh Mitra

Apabila Mitra membatalkan Booking yang telah dibayar Uang Muka (DP) oleh Pelanggan, DP tersebut dipotong komisi platform sebesar 10% dan sisanya 90% menjadi bagian Mitra.

Komisi Platform = DP × 10%
Bagian Mitra = DP − Komisi Platform (90% DP)
Contoh — Pembatalan oleh Mitra
DP dibayar Pelanggan
Rp10.000
Komisi platform (10% DP)
Rp1.000
Bagian Mitra (90% DP)
Rp9.000
Potongan pembatalan dihitung dari NOMINAL DP yang dibayar Pelanggan, bukan dari nilai layanan penuh. Keduanya (komisi platform dan bagian Mitra) tercatat otomatis di laporan pembatalan & rekap komisi.

Pembatalan yang dilakukan oleh Admin tidak dikenakan komisi platform.

Ketentuan potongan 10%/90% pada pembatalan oleh Mitra berlaku sebagaimana diatur pada Kebijakan Pembatalan & Refund dan Kebijakan DP, dan tidak tergantung persentase komisi reguler Mitra.

8Pajak dan Biaya Pembayaran

Pajak, payment gateway, biaya administrasi, dan komponen transaksi lainnya dipisahkan dari komisi dan hanya menjadi objek komisi apabila secara khusus ditentukan dalam skema kemitraan.

Setiap Mitra bertanggung jawab atas kewajiban pajaknya sendiri atas pendapatan usahanya. Provider tidak bertindak sebagai penasihat pajak Mitra.

9Transparansi & Laporan

Mitra dapat melihat informasi:

  • nilai jasa;
  • Biaya Tambahan;
  • total transaksi;
  • persentase komisi;
  • nilai komisi;
  • dan nilai bersih Mitra,

melalui Panel Mitra sesuai fitur yang tersedia, baik per Booking maupun dalam rekapitulasi periode.

Komisi pembatalan (10% DP) tampil pada Laporan Pembatalan dan rekap komisi yang dapat diakses Mitra dan Admin. Apabila Mitra menemukan perbedaan hitungan, Mitra dapat menyampaikannya kepada Provider disertai kode Booking untuk direkonsiliasi.

10Perubahan Skema Komisi

Provider dapat menyesuaikan skema atau persentase komisi sesuai perjanjian kemitraan dan perkembangan layanan. Perubahan tidak berlaku surut untuk transaksi yang telah selesai dibuat sebelum perubahan berlaku.

Mitra akan diberitahukan mengenai perubahan skema melalui kanal resmi yang tersedia. Penggunaan platform yang berlanjut setelah perubahan berlaku dianggap sebagai persetujuan Mitra.

Akhir dokumen — Kebijakan Komisi SpaKita
Sebelumnya Kebijakan Pembatalan & Refund Pusat Kebijakan Selanjutnya Kebijakan Biaya Tambahan
SpaKita
  • Informasi Jadi Mitra
  • Unduh Aplikasi Android
  • Setiap hari 10.00 – 22.00
  • WhatsApp 6281100010002
  • halo@spakita.id

Legal & Kebijakan

  • Syarat & Ketentuan Mitra
  • Syarat & Ketentuan Pelanggan
  • Kebijakan Privasi
  • Kebijakan Pembatalan & Refund
  • Kebijakan Komisi
  • Kebijakan Biaya Tambahan
  • Kebijakan Penggunaan Platform
  • Kebijakan DP
  • Pusat Kebijakan

© 2026 SpaKita. Seluruh hak cipta dilindungi.

Kebijakan Privasi · Syarat & Ketentuan

Home Layanan Booking Cek Booking Masuk