Daftar Isi — 10 Bab
1Pengertian
Komisi adalah bagian dari nilai jasa Mitra yang menjadi hak Provider berdasarkan persentase komisi yang berlaku. Komisi menjadi imbalan atas penggunaan sistem SpaKita untuk pemesanan, tampilan usaha, verifikasi reservasi, kasir, laporan, dan dukungan lainnya.
Komisi terpisah dari Biaya Tambahan, pajak, dan biaya pembayaran pihak ketiga. Ketiga komponen tersebut tidak menjadi bagian komisi kecuali diatur secara khusus pada skema kemitraan Mitra.
2Penetapan Persentase Komisi
Provider menentukan persentase komisi berdasarkan skema kemitraan yang berlaku untuk masing-masing Mitra. Persentase dicantumkan pada transaksi sehingga dapat diverifikasi Mitra pada setiap Booking.
Contoh persentase:
- 10%;
- 12%;
- 15%;
- atau persentase lain sesuai perjanjian kemitraan.
3Dasar Penghitungan
Komisi dihitung dari nilai jasa/layanan Mitra yang menjadi objek komisi — bukan dari total pembayaran yang mencakup Biaya Tambahan. Dengan demikian, biaya operasional yang Mitra tanggung sendiri melalui Biaya Tambahan tidak membebani komisi.
Rumus:
4Biaya Tambahan Bukan Dasar Komisi
Biaya berikut tidak menjadi dasar komisi secara default:
- BBM;
- transportasi;
- parkir;
- akomodasi;
- biaya kunjungan;
- perjalanan;
- peralatan;
- dan Biaya Tambahan lainnya.
Komisi hanya dihitung dari nilai jasa, kecuali terdapat kesepakatan khusus yang dituangkan secara tertulis antara Provider dan Mitra.
5Contoh Perhitungan
- Jasa
- Rp250.000
- Biaya tambahan
- Rp125.000
- Total pembayaran
- Rp375.000
Jika Pelanggan membeli beberapa layanan, nilai jasanya dijumlahkan terlebih dahulu:
- Massage
- Rp250.000
- Facial
- Rp175.000
- Nilai jasa
- Rp425.000
- Biaya tambahan
- Rp80.000
- Total
- Rp505.000
6Diskon & Voucher
Apabila terdapat diskon, dasar komisi mengikuti konfigurasi dan kesepakatan kemitraan yang berlaku.
Apabila disepakati bahwa komisi dihitung setelah diskon jasa:
Perlakuan voucher/promo dari Provider atau dari Mitra dapat berbeda; rincian tampil pada laporan transaksi masing-masing Booking.
7Komisi pada Pembatalan Booking oleh Mitra
Apabila Mitra membatalkan Booking yang telah dibayar Uang Muka (DP) oleh Pelanggan, DP tersebut dipotong komisi platform sebesar 10% dan sisanya 90% menjadi bagian Mitra.
- DP dibayar Pelanggan
- Rp10.000
- Komisi platform (10% DP)
- Rp1.000
- Bagian Mitra (90% DP)
- Rp9.000
Pembatalan yang dilakukan oleh Admin tidak dikenakan komisi platform.
8Pajak dan Biaya Pembayaran
Pajak, payment gateway, biaya administrasi, dan komponen transaksi lainnya dipisahkan dari komisi dan hanya menjadi objek komisi apabila secara khusus ditentukan dalam skema kemitraan.
Setiap Mitra bertanggung jawab atas kewajiban pajaknya sendiri atas pendapatan usahanya. Provider tidak bertindak sebagai penasihat pajak Mitra.
9Transparansi & Laporan
Mitra dapat melihat informasi:
- nilai jasa;
- Biaya Tambahan;
- total transaksi;
- persentase komisi;
- nilai komisi;
- dan nilai bersih Mitra,
melalui Panel Mitra sesuai fitur yang tersedia, baik per Booking maupun dalam rekapitulasi periode.
Komisi pembatalan (10% DP) tampil pada Laporan Pembatalan dan rekap komisi yang dapat diakses Mitra dan Admin. Apabila Mitra menemukan perbedaan hitungan, Mitra dapat menyampaikannya kepada Provider disertai kode Booking untuk direkonsiliasi.
10Perubahan Skema Komisi
Provider dapat menyesuaikan skema atau persentase komisi sesuai perjanjian kemitraan dan perkembangan layanan. Perubahan tidak berlaku surut untuk transaksi yang telah selesai dibuat sebelum perubahan berlaku.
Mitra akan diberitahukan mengenai perubahan skema melalui kanal resmi yang tersedia. Penggunaan platform yang berlanjut setelah perubahan berlaku dianggap sebagai persetujuan Mitra.